Sunday, July 21, 2013

SAHUR KELILING

Tanggal 13 Juli 2013, sabtu subuh yang mendung tidak menyurutkan niat para anggota Pokdar Kamtibmas untuk berpartisipasi memeriahkan acara sahur bareng dengan Bapak Kapolsek Kelapa Gading yang bertempat di Masjid Al-Hikmah, RW 13, Kampung Kandang, jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Beberapa anggota Pokdar Kamtibmas Kelapa Gading sudah siap sedia untuk membagikan sahur kepada warga
Setelah Bapak Kapolsek beserta jajarannya berkumpul, rombongan langsung bergerak bersama-sama memukul ketongan sambil membangunkan warga sekitar yang masih terlelap. Walaupun gerimis mulai berjatuhan, namun rombongan tetap melaksanakan kegiatan tersebut hingga akhirnya masuk ke dalam masjid, dan hujan pun turun dengan derasnya.
Sambutan dari Bapak Drs. H. Miftahul Falah HR.
Bersama-sama membangunkan warga

Tidak ketinggalan Bapak Ketua Pokdar Kamtibmas Kelapa Gading
Foto bareng dahulu sebelum memasuki ruangan
Acara ini pun dibuka dengan kata sambutan dari Bapak Drs. H. Miftahul HR. dan Bapak Kapolsek Kompol Drs. Sutriyono dengan memberikan banyak wejangan bagi warga dan anggota Pokdar Kamtibmas untuk tetap menjalin silahturahmi dengan sesama serta turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban  lingkungan sekitar kita sendiri.

Setelah mendengarkan kata sambutan, tibalah saat yang ditunggu-tunggu, yaitu makan sahur bersama dan tentunya mengucapkan doa terlebih dahulu. Acara santap sahur bersama ini pun diisi dengan canda tawa para warga yang menghadiri dan ditutup dengan foto bersama.

Spanduk Sambutan untuk Bapak Kapolsek
Sambutan dari Bapak Drs. H. Miftahul HR.

Riuhnya suasana

Walaupun kehujanan, tidak menyurutkan niat para anggota Pokdar Kamtibmas

Sambutan dari Bapak Kapolsek Kelapa Gading Kompol Drs. Sutriyono

Santap Sahur Bersama

Nikmatnya kebersamaan

Tetep eksis walaupun sedang makan

Mantab!!! begitu peasan dari Bapak Wakapolsek Ali Yusron

Foto Bareng

Foto Bareng sekaligus penutupan acara

Keceriaan yang tiada akhir

Bersama  Bapak Danramil

Obrolan santai

Thursday, July 11, 2013

SURAT KEPUTUSAN NO. POL. SKEP /831/XI/2005



SURAT KEPUTUSAN

NO. POL. SKEP/831/XI/2005

Tentang


PEDOMAN

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


1. Bahwa dalam rangka memantapkan penugasan Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam membangun kemitraan dengan Kelompok Sadar Kamtibmas di wilayah kerjanya maka dipandang perlu dibuat suatu pedoman tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


2. Bahwa untuk dapat diberlakukan dandilaksanakan maka Pedoman pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas perlu disyahkan dengan Surat Keputusan.


Mengingat :


1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


3. Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


4. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat.


5. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/77/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


1. Mengesahkan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.


2. Menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.


3. Menyatakan tidak berlaku lagi Buku Petunjuk Lapangan tentang Pola Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas No.Pol. : Bujuklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992.


4. Menyatakan bahwa semua organisasi Kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas yang selama ini dibentuk dalam berbagai nama organisasi yang berbeda pada dasarnya merupakan bagian dari organisasi Kelompok Sadar Kamtibmas yang sejak saat ini disingkat Pokdar Kamtibmas.


5. Pedoman pembentukan dan pembinaan Pokdar Kamtibmas ini berlaku bagi seluruh kakaran Polri untuk dilaksanakan.


6. Hal-hal yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri atau perubahan Surat Keputusan Naskah Sementara ini setelah masa uji coba selama-lamanya 2 (dua) tahun.


7. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2005
A.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEOPS

Drs. DIDI WIRYADI, MBA
INSPEKTUR JENDERAL POLISI