SURAT KEPUTUSAN
NO.
POL. SKEP/831/XI/2005
Tentang
PEDOMAN
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELOMPOK SADAR KAMTIBMAS
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa
dalam rangka memantapkan penugasan Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam membangun kemitraan
dengan Kelompok Sadar Kamtibmas di wilayah kerjanya maka dipandang perlu dibuat
suatu pedoman tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
2. Bahwa
untuk dapat diberlakukan dandilaksanakan maka Pedoman pembentukan dan pembinaan
Kelompok Sadar Kamtibmas perlu disyahkan dengan Surat Keputusan.
Mengingat :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
2. Surat
Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang
Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
3. Petunjuk
Lapangan Kapolri No.Pol. : Juklap/42/XI/1992 tanggal 20 November 1992 tentang
Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
4. Surat
Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan
antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat.
5. Surat
Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/77/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 tentang
Kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat dalam
penyelenggaraan tugas Polri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mengesahkan
Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas sebagaimana
tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
2. Menyatakan
tidak berlaku lagi Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/661/XI/1992 tanggal
26 November 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar
Kamtibmas.
3. Menyatakan
tidak berlaku lagi Buku Petunjuk Lapangan tentang Pola Pembentukan dan
Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas No.Pol. : Bujuklap/42/XI/1992 tanggal 20
November 1992.
4. Menyatakan
bahwa semua organisasi Kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas yang selama ini
dibentuk dalam berbagai nama organisasi yang berbeda pada dasarnya merupakan
bagian dari organisasi Kelompok Sadar Kamtibmas yang sejak saat ini disingkat
Pokdar Kamtibmas.
5. Pedoman
pembentukan dan pembinaan Pokdar Kamtibmas ini berlaku bagi seluruh kakaran
Polri untuk dilaksanakan.
6. Hal-hal
yang berhubungan dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih
lanjut akan diatur dengan Surat Keputusan tersendiri atau perubahan Surat
Keputusan Naskah Sementara ini setelah masa uji coba selama-lamanya 2 (dua)
tahun.
7. Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2005
A.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DEOPS
Drs. DIDI WIRYADI,
MBA
INSPEKTUR JENDERAL
POLISI