Organisasi Pokdar Kamtibmas dengan payung hukumnya Skep Kapolri NO. POL :
SKEP/661/XI/1992 tertanggal 26 November 1992 mengesahkan Juklap NO. POL
: JUKLAP/42/XI/1992 tertanggal 26 November 1992 tentang pembentukan
Kelompok Sadar Kamtibmas ( Pokdar Kamtibmas ).
Masyarakat mulai membangun
Pokdar Kamtibmas diawali dari Polsek Pondok Gede pada tahun 1996 dan
berjalan dengan baik hingga saat ini dengan tujuan membantu menciptakan
kondisi kamtibmas di wilayahnya dan bermitra dengan POLRI.
Sesuai dengan Undang2 No. 2 tahun 2002 pemisahan Polri dari ABRI maka Polri mulai merubah Paradigma dengan berusaha berbenah diri
ingin tampil sebagai Pengayom, Pelindung, dan Pelayan masyarakat, serta
mengedepankan kemitraan bersama masyarakat.
Pimpinan POLRI telah banyak
melakukan perubahan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan baru
khususnya kemitraan untuk pembinaan kepada masyarakat yaitu Adendum Skep
Kapolri No. Pol : SKEP/831/XI/2005 tertanggal 25 November 2005 tentang
Pembinaan Pokdar Kamtibmas, serta Skep Kapolri No Pol : SKEP/737/X/2005
tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model
Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri bersama dengan
SKEP/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan
Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS) yang saat ini sedang
marak dilaksanakan di Negeri tercinta ini.
Kami masyarakat yang tergabung dalam Pokdar Kamtibmas Daerah Jakarta Raya
dan sekitarnya mendukung segala kebijakan tersebut karena sebagai mitra
kerja tentunya organisasi kami akan mencoba memberikan yang terbaik
untuk menuju masyarakat sipil serta madani dengan motto :
HARUS BISA MENJADI CONTOH BUKAN HANYA MEMBERI CONTOH KARENA
“ SATUNYA KATA DENGAN PERBUATAN ".
* di kutip dari http://pokdarkamtibmaspasarminggu.blogspot.com