PASAL
4
AZAS dan DASAR
7. Pokdarkamtibmas berazaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
1)
Undang-undang Kepolisian Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
2)
Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol :
Juklap/17/VII/1997
3)
Skep Kapolri No.Pol.:
Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri –dengan Instansi
& Masyarakat.
4)
Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk
Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
5)
Petunjuk Lapangan No.Pol.:
Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar
Kamtibmas.
PASAL
5
TUJUAN
9. Pokdarkamtibmas bertujuan :
1)
Membantu Tugas Polda Metro Jaya
beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda
Metro Jaya.
2)
Membantu dan meningkatkan kesadaran
dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan
Kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
3)
Membina dan menjalin persahabatan
dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam
rangka mewujudkan Kamtibmas.
4)
Membangun dan menumbuhkan kemampuan
daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.
PASAL
6
SIFAT
10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
1)
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya
adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang di bawah
pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh
organisasi Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya dalam wadah
Pokdarkamtibmas.
2)
Pokdarkamtibmas merupakan pendamping
dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan
dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
11. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya
pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya
menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi
dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
PASAL
8
KEWAJIBAN dan USAHA
12. Kewajiban dan Usaha yang
dilakukan :
1)
Membentuk, mengembangkan,
memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda
Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
2)
Mewakili organisasi Pam Swakarsa
yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI
Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
3)
Melaksanakan kebijaksanaan Polda
Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4)
Membina dan menambah anggota
Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang memiliki
dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
5)
Meningkatkan kemampuan prasarana dan
sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina,
pelatih dan sebagainya.
6)
Menyelenggarakan konsolidasi
organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan
pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional
dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
7)
Menyelenggarkan usaha-usaha lain
yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.
BAB
II
ORGANISASI
PASAL
9
BENTUK dan SUSUNAN
13. Organisasi Pokdarkamtibmas
menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
1)
Organisasi Pokdarkamtibmas Polda
Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
2)
Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas
mulai dari :
i)
Tingkat koordinator (10 orang)
ii)
Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
iii)
Polsek ( Kecamatan )
iv)
Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
v)
Polda ( Propinsi )
3)
Pada Tingkat Polda Metro Jaya
dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4)
Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub
Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan
mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
5)
Apabila ditingkat Polres / Polsek /
Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan
kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas
setingkat diatasnya.
PASAL 10
WILAYAH KERJA
14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas
adalah sebagai berikut :
1)
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda
Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
2)
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres
adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
3)
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek
adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
4)
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos
Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
5)
Wilayah kerja Pokdarkamtibmas
Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.
PASAL
11
KEGIATAN
15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas
adalah sebagai berikut :
1)
Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi
yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat
lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
2)
Membantu Polri dalam memberikan
informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang
terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
3)
Melaporkan kepada Polri mengenai
kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
4)
Menolong korban kejahatan, bencana
alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
5)
Mengamankan Tempat Kejadian Perkara
(TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian
melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
6)
Membantu tugas-tugas Kepolisian yang
bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama,
peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia,
agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk
diamankan.
7)
Mengamankan pelaku kejahatan yang
tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.
PASAL
12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
16. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat
Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
1)
Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif
Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah
Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
2)
Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas
Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya
MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
3)
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya sebagai berikut :
a)
Pelindung
b)
Penasehat
c)
Pembina
d)
Ketua Umum
e)
Ketua I dan II yang masing-masing
membawahi Ketua-Ketua Bidang
f)
SekertarisUmum
g)
Bendahara Umum
h)
Wakil Bendahara Umum
i)
Ketua Bidang Organisasi
j)
Ketua Bidang Operasional /
Monitoring
k)
Ketua Bidang Humas
l)
Ketua Bidang Litbang
m)
Ketua Bidang Sarana & Dana.
4)
Dalam melaksanakan dan
mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
5)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung /
Penasehat / Pembina. Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam
pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro
Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
6)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro
Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana
ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan
MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
7)
Penjelasan lebih lanjut dari tugas
dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
PASAL
13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES
(RESORT)
17. Pengurus Pokdarkamtibmas Polres
adalah sebagai berikut :
1)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres
disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
2)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres
jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas
membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah
kerjanya.
3)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres
dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan
diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada
MUSRES Pokdarkamtibmas.
4)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres
diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya
masing-masing sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
5)
Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas
Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan
Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
6)
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas
Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan
saat ditutupnya MUSRES berikutnya.
PASAL
14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK
(SEKTOR)
18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat
Polsek adalah sebagai berikut :
1)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek
disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan
seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
2)
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek
dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh
MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada
MUSSEK Pokdarkamtibmas.
3)
Pengurus Pokdarkamtibmas diberi
tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh
kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
4)
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas
Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
5)
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas
Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang
memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.
PASAL
15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL /
KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
19. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat
PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
1)
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol /
Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas
membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah
kerjanya.
2)
Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol /
Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang
dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
3)
Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor
diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta
seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
4)
Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos
Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan
bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
5)
Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas
Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker
Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya
Raker berikutnya.
PASAL
16
KELOMPOK
20. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat
Kelompok adalah sebagai berikut :
1)
Pengurus Pokdarkamtibmas di tingkat
RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10
(Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
2)
Koordinator Pokdarkamtibmas ini
dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab
kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
3)
Koordinator diberi tugas dan
tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan
dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
4)
Masa Bhakti Koordinator disesuaikan
dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator
berikutnya.
BAB
III
KEANGGOTAAN
PASAL
17
KEANGGOTAAN
21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas
adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan
telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.
22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
1)
Anggota Biasa
2)
Anggota Luar Biasa
3)
Anggota Kehormatan
23. Syarat-syarat keanggotan akan
diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL
18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
24. Anggota biasa mempunyai hak dan
kewajiban sebagai berikut :
1)
Mengikuti secara aktif setiap
kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan di wilayah lain jika
diperlukan.
2)
Turut serta dan mempunyai Hak suara
dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan
rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
3)
Memilih dan dipilih.
4)
Meminta penjelasan mengenai
kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat
keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
5)
Memakai seragam dan lambang
Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
25. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak
yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap
Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
26. Anggota Kehormatan mempunyai Hak
yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya
operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah
Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.
27. Setiap anggota tanpa memandang
jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban
untuk :
1)
Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah,
Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
2)
Mendukung setiap kegiatan
Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor
maupun Kelompok.
3)
Membayar iuran anggota yang telah
ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.
PASAL
19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti
dari keanggotaannya disebabkan :
1)
Meninggal Dunia.
2)
Mengundurkan diri.
3)
Diberhentikan dari keanggotaan
karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi
Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.
BAB
IV
PASAL
20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
29. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas
dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
1)
Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA
Pokdarkamtibmas” di tingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
2)
Musyawarah Resort disingkat “MUSRES
Pokdarkamtibmas” di tingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
3)
Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK
Pokdarkamtibmas” di tingkat Polsek / Kecamatan.
30. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas
dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
1)
Rapat Koordinasi antar Polres di
tingkat Polda Metro Jaya.
2)
Rapat Konsolidasi organisasi antar
Polsek di tingkat Polres
3)
Rapat Kerja untuk semua tingkatan
organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.
PASAL
21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
31. Musyawarah Daerah dilaksanakan
sebagai berikut :
1)
Musyawarah Daerah merupakan
kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta
dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2)
Dalam rangka mengkoordinasikan
kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team
formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus
Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
32. Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas
terdiri dari :
1)
Pelindung, Penasehat, Pembina, Para
Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
2)
Pengurus harian Pokdarkamtibmas
Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota
luar biasa.
3)
Utusan dari / atau anggota
kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
33. MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin
oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
34. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan
dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
35. MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas
untuk :
1)
Menetapkan tata tertib dan acara
MUSDA.
2)
Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun
Pengurus Polda Pokdarkamtibmas di tingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
3)
Meminta laporan pertanggung jawaban
pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan
selama periode kepengurusannya.
4)
Membicarakan dan memutuskan hal-hal
yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
5)
Menerima pengarahan-pengarahan
berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.
PASAL
22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
36. Dalam rangka mengkoordiansikan
kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta
memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk
Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan
sekali dalam 2 (dua) tahun.
37. Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas
terdiri dari :
1)
Pembina Pokdarkamtibmas tingkat
Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas
Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
2)
Pengurus harian Pokdarkamtibmas
Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
3)
Utusan dari / atau Anggota
Kehormatan sebagai Peninjau.
38. Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas
dipilih oleh perserta MUSRES.
39. Ikatan dengan point 33.
40. Idem dengan point 34
PASAL
23
RAPAT KOORDINASI
41. Dalam rangka mengkoordinasikan
kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
1)
Rapat Koordinasi antara Pengurus
Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan
membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka
event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan
sebagainya.
2)
Rapat Konsolidasi Organisasi
dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan
organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan
jangka sedang.
BAB
V
PASAL
24
KEUANGAN
42. Keuangan Pokdarkamtibmas
diperoleh dari :
1)
Iuran para Anggota.
2)
Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah,
Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
3)
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Pokdarkamtibmas.
43. Administrasi Keuangan dijalankan
secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di
wilayahnya masing-masing.
44. Tahun Buku Keuangan disesuaikan
dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua
Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.
BAB
VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
45. Anggaran Rumah Tangga adalah
penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah
oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
46. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB
VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL
26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
47. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan
Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
PASAL
27
PEMBUBARAN
48. Pembubaran Organisasi
Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam
suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
49. Musyawarah khusus sebagaimana
dimaksud di atas dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah
khusus tersebut.
BAB
IX
PENUTUP
PASAL
28
PENTUTUP
50. Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23
September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro
Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit
Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di
Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.