Thursday, April 25, 2013

APEL JARING

Para pembaca yang setia mungkin bertanya-tanya, apakah Apel Jaring?

Apel Jaring adalah salah satu kegiatan Pokdarkamtibmas untuk membantu anggota polisi dengan menggunakan HT (Halong Timur)  serta memberikan laporan hasil pantauan di wilayahnya. Giat ini sementara dilaksanakan pada setiap hari Rabu malam Kamis dari jam 21.00 s/d selesai.

Dalam Apel Jaring ini juga melakasanakan absen dan untuk menghitung kuat para anggota yang berada di wilayahnya masing-masing pada saat itu. Biasanya operator di posko akan menanyakan tempat dan hasil pantauan dari anggota tersebut.

Kegiatan ini berlokasi di Pos Patroli RW 024, Peganggsaan Dua, Kelapa Gading, yang mana baru diresmikan oleh Bapak Kapolres Jakarta Utara beserta Bapak Kapolsek Kelapa Gading pada tanggal 21 April 2013.

Nah, sekarang biarkanlah sedikit dokumentasi dari kami yang bercerita......


Operator G 7101 D

G 73 A juga ikut membantu memmeriahkan giat malam itu

Selain penampilan yang gagah, ternyata suaranya juga merdu

G 73 A dan G 7101 D


G 7311 E dan G 73 A




Saturday, April 20, 2013

Sandi Udara


Berikut merupakan sandi udara yang biasa dipergunakan dalam komunikasi radio lintas anggota Kepolisian dan  Pokdarkamtibmas

Sandi Angka  :

    1-1 hubungi lewat telepon
    1-2 menghadap pusat/posko
    1-4 hubungi lewat HT
    8-4 testing radio
    8-1 komunikasi kurang jelas
    8-2 komunikasi jelas/baik
    3-3 kualitas suara jelek
    4-4 kualitas suara baik
    5-5 kualitas suara baik sekali
    6-1 terjadi perampokan
    6-2 terjadi pencurian
    6-3 terjadi penganiayaan
    6-5 terjadi kebakaran
    6-7 terjadi demonstrasi
    8-6 mengerti
    8-7 berita disampaikan kepada…
    8-1-0 Tidak mengudara/mati
    8-1-1 mengudara/ standby
    8-1-2 diulangi/kurang jelas
    8-1-3 selamat bertugas
    8-1-5 keadaan cuaca
    8-1-6 waktu/jam
    10-2 posisi dimana
    10-8 tujuan/meluncur/menuju

Sandi Huruf :

    Taruna : Berita
    Gelombang : Jam/waktu
    Semut : Pelajar
    Lalat : Mahasiswa
    Pangkalan : Rumah/kediaman
    Cangkulan : Kantor/tempat kerja
    Gajah : Derek
    Komando : Kantor polisi
    Tikar : Surat
    Buntut tikus : Antena pendek (HT)
    Belalai gajah : Antena atas
    Laka : Kecelakaan
    Jaya 65 : Kebakaran
    Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
    Timor Lombok Pati : Telepon
    Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
    Halong Timur : Handy Talky (HT)
    Halong Pati : Hand Phone (HP)
    Kupang Rembang : KendaRaan
    Kupang Ambon : Kereta Api
    Wilis Kendal : Walikota
    Kendal Cepu : KeCamatan
    Kendal Lombok : KeLurahan
    Rembang Wilis : RW
    Rembang Timur : RT
    Rembang Rembang : Serse
    Rembang Solo : Rumah Sakit
    Rembang Pati : Rupiah
    Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
    Ambon Demak : Angkatan Darat
    Ambon Lombok : Angkatan Laut
    Ambon Ungaran : Angkatan Udara
    Pati Medan : Polisi Militer
    Timor Medan : Tamu/Teman
    Kresna : Presiden
    Bima : Wakil Presiden
    Timor Bandung I : Kapolri
    Metro I : Kapolda
    Timor I : Kapolres
    Lombok-Lombok : Lalu Lintas
    Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
    Senpi : Senjata Api
    Sajam : Senjata Tajam
    Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
    Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
    Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
    Bandung Umar Solo : BUS
    Medan Solo : Massa
    Pati Demak Irian : Jam/Waktu
    Solo Medan Pati : SMP
    Solo Medan Ungaran : SMU
    Solo Timur Medan : STM
    Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
    Opak Pati Solo : OPeraSi
    Lombok Pati : Kantor Polisi
    Lombok Irian : Surat
    Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
    Bandung-Bandung : Barang Bukti
    Bandung2 Padat : Makan
    Bandung2 Cair : Minum
    Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
    Lampiran/Ambon : Istri
    Monik : Anak
    Solo Bandung : Stand By
    Solo Garut : SiaGa
    Medan Demak : Meninggal Dunia
    Pati Ambon Medan : Pengamanan
    Ambon Pati-Pati : Apel
    Palang Hitam : Mobil Jenazah
    Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
    Bandung Bandung : BlackBerry
    Solo Medan Solo : SMS

Semoga bermanfaat....


Etika Mengudara dan Mempergunakan Frekuensi Pemantauan

1. Memanggil Rekan
    contoh:
    73A  akan memanggil rekannya dengan call sign 7101D
   
    "73A..... 7101D... monitor"
   
    setelah ada response dapat dimulai dengan melaporkan situasi kewilayahan sebelum
    pembicaraan diudara lainnya, perlu diingat sebagai catatan lebih lanjut.
    apabila sedang berbicara di udara hendaknya memberikan jeda sesaat setelah
    teman bicara selesai, hal ini penting kiranya untuk memberikan kesempatan
    anggota lain yang akan masuk atau menggunakan frekuensi pemantauan.

2. Melaporkan kejadian yang bersifat penting
    contoh:
    Telah terjadi tindak kriminal di kewilayahan Pegangsaan Dua yang berlokasi
    di perumahan Angklung 3, dan anggota membutuhkan bantuan anggota lain.

    "jajaran 73 apakah ada yang 8-11"
   
    tunggu sampai diresponse, setelah ada yang meresponse,

    "taruna...., telah terjadi "Jenis_tindakan_kriminal", 10-2 tepatnya Pegangsaan Dua
     Perumahan Angklung 3 Blok. XX, mohon bantuan jajaran 73 atau
    butir yang terdekat untuk bantuannya..., "laporkan_situasi_tempat_kejadian""

    ulangi 2 kali dan tunggu bantuan datang.

3. Laporan situasi Kewilayahan
    contoh:
    situasi keadaan sebagai berikut: cuaca cerah, warga masyarakat ramai,
    keadaan aman. Pelapor menggunakan call sign 7311F

    "... lombok pati kewilayahan, Rembang Timur 02, Rembang Wilis 011,
    kuat jaga 1 personil, 8-15 cerah, wilis Garut meriah, 8-19 TKA (Terkendali dan aman)
    lain-lain nihil, perkembangan lanjut 8-7 ke jajaran, demikian......"

4. Menjawab atau meresponse Apel Jaring
    contoh:
    yang meresponse apel Jaring menggunakan call sign 7324A
   
    "....7324A....10-2 Gading Riviera,  melaporkan 8-15 cerah,
8-19 TKA (Terkendali dan aman)
    lain-lain nihil, perkembangan lanjut 8-7 ke jajaran, demikian.....
..."




Logo dan Mars Pokdarkamtibmas

LOGO POKDARKAMTIBMAS
Arti Lambang :
  • Pita yang terlipat berwarna merah putih melambangkan Bendera Republik Indonesia, sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS.
  • Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya adalah lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung Masyarakat.
  • Obor diatas tugu adalah lambang Pendidikan, Penyuluh dan Pembimbing masyarakat.
  • Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membangun.

Mars Pokdarakamtibmas, lagu pokdarkamtibmas

Cipt : Zulhendar & Eddy Soetomo
Do = C
4/4 Tempo 115
Kami anggota Pokdarkamtibmas bertebar dimana-mana
Memantau keamanan ketertiban demi kemajuan bangsa
Bermitra dengan Polri tercinta siap membantu sesama
Satunya kata dengan perbuatan erat melekat didada
Pokdarkamtibmas kelompok masyarakat sadar kamtibmas
Pokdarkamtibmas berjaya di darat di udara

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

DASAR

Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).

BAB II

LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 2
LAMBANG

Pokdarkamtibmas berlambang sebuah obor yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang bertuliskan sadar kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.

Unsur dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.

Pasal 3
SERAGAM

Pakaian Dinas Harlan (PDH), baju warna coklat, celana coklat dan sepatu warna hitam.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL), baju warna coklat, celana warna coklat dan sepatu warna hitam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam

Pasal 4
ATRIBUT

Atribut Pokdarkamtibmas terdiri dan: – Logo Pokdarkamtibmas
- Logo Polda dan Lokasi
- Nama dan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat tinggal/berdornisili di RT/RW/DESA/KELU RAHAN setempat
- Bekelakuan baik dan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai mata pencaharian

Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Penerimaan Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setempat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).

Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.

Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

Setiap anggota Pokdarkamtibmas berhak untuk
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan memilihdan di pilih sebagai pengurus
- Memperoleh penlindungan, pembelaan, penataran/pembinaan, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8

Pengurus Pokdarkamtibmas harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional
– Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

(1) Setiap Pengurus berhak untuk:
- Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah

(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadiri undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.

Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS

(1) Masa bakti Pengurus Daerah, Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena:
-Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakukan tindakan yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.

Pasal 11
JABATAN RANGKAP

Jabatan pengurus pada satu tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan lain.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN

(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 13

Hal-hal yang tidak dan atau belum tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus harian Pokdarkamtibmas, sepanjang tidak bertentangan dengan AD & ART.

BAB VIII

Pasal 14
PENUTUP

Anggaran Rumah tangga mi disusun dan dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro Jaya pada tanggal 07 September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Bina Mitra.


ANGGARAN DASAR




Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah
Metropolitan Jakarta Raya dan Sekitarnya
Jln.Jenderal Sudirman No.55
Jakarta Selatan 12190

 ANGGARAN DASAR




POKDAR KAMTIBMAS POLDA METRO JAYA



PEMBUKAAN

  1. Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
  1. Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-potensi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
  1. Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.

BAB I
UMUM
PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN

 4. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat“KSK”

PASAL 2
KEDUDUKAN 

5. Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190

PASAL 3
WAKTU 

6. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan.


PASAL 4
AZAS dan DASAR

7. Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

8. Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

1)      Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
2)      Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
3)      Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri –dengan Instansi & Masyarakat.
4)      Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, -tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
5)      Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.

PASAL 5
TUJUAN

9. Pokdarkamtibmas bertujuan :

1)      Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
2)      Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
3)      Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
4)      Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas.

PASAL 6
SIFAT

10. Pokdarkamtibmas memiliki sifat :

1)      Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang di bawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
2)      Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI

11. Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas. 


PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA

12. Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :

1)      Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
2)      Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
3)      Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4)      Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
5)      Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
6)      Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
7)      Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

BAB II
ORGANISASI

PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN

13. Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :

1)      Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
2)      Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
i)        Tingkat koordinator (10 orang)
ii)      Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
iii)    Polsek ( Kecamatan )
iv)    Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
v)      Polda ( Propinsi )
3)      Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
4)      Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
5)      Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.

PASAL 10
WILAYAH KERJA

14. Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

1)      Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
2)      Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
3)      Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
4)      Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
5)      Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu.

PASAL 11
KEGIATAN

15. Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :

1)      Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
2)      Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
3)      Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
4)      Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
5)      Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
6)      Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
7)      Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)

16. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

1)      Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
2)      Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
3)      Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
a)      Pelindung
b)      Penasehat
c)      Pembina
d)     Ketua Umum
e)      Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
f)       SekertarisUmum
g)      Bendahara Umum
h)      Wakil Bendahara Umum
i)        Ketua Bidang Organisasi
j)        Ketua Bidang Operasional / Monitoring
k)      Ketua Bidang Humas
l)        Ketua Bidang Litbang
m)    Ketua Bidang Sarana & Dana.
4)      Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
5)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina. Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
6)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
7)      Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)

17. Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :

1)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
2)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
3)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
4)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5)      Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
6)      Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.

PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)

18. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :

1)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
2)      Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
3)      Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
4)      Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
5)      Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.

PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)

19. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :

1)      Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
2)      Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
3)      Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
4)      Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
5)      Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.

PASAL 16
KELOMPOK

20. Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :

1)      Pengurus Pokdarkamtibmas di tingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
2)      Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
3)      Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
4)      Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 17
KEANGGOTAAN

21. Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya.

22. Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
1)      Anggota Biasa
2)      Anggota Luar Biasa
3)      Anggota Kehormatan

23. Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA

24. Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

1)      Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan di wilayah lain jika diperlukan.
2)      Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
3)      Memilih dan dipilih.
4)      Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
5)      Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

25. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.

26. Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.

27. Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :

1)      Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
2)      Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
3)      Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.

PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

28. Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :

1)      Meninggal Dunia.
2)      Mengundurkan diri.
3)      Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.

BAB IV
PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT

29. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :

1)      Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” di tingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
2)      Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” di tingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
3)      Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” di tingkat Polsek / Kecamatan.

30. Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :

1)      Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
2)      Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
3)      Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.

PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

31. Musyawarah Daerah dilaksanakan sebagai berikut :

1)      Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2)      Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.

32. Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :

1)      Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
2)      Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
3)      Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.

33. MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.

34. Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

35. MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :

1)      Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
2)      Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas di tingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
3)      Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
4)      Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
5)      Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.

PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)

36. Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

37. Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :

1)      Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
2)      Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
3)      Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.

38. Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.

39. Ikatan dengan point 33.

40. Idem dengan point 34

PASAL 23
RAPAT KOORDINASI

41. Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :

1)      Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
2)      Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.

BAB V

PASAL 24
KEUANGAN

42. Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :

1)      Iuran para Anggota.
2)      Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
3)      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.

43. Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

44. Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA

45. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

46. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

47. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

BAB VIII
PEMBUBARAN

PASAL 27
PEMBUBARAN

48. Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.

49. Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 28
PENTUTUP

50. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.