ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
BAB I
DASAR
Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).
BAB II
LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 2
LAMBANG
Pokdarkamtibmas berlambang sebuah obor
yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang bertuliskan sadar
kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.
Unsur dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.
Pasal 3
SERAGAM
SERAGAM
Pakaian Dinas Harlan (PDH), baju warna
coklat, celana coklat dan sepatu warna hitam.
Pakaian Dinas Lapangan
(PDL), baju warna coklat, celana warna coklat dan sepatu warna hitam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam
Pasal 4
ATRIBUT
ATRIBUT
- Logo Polda dan Lokasi
- Nama dan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA
- Bekelakuan baik dan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai mata pencaharian
Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setempat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).
Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.
Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan memilihdan di pilih sebagai pengurus
- Memperoleh penlindungan, pembelaan, penataran/pembinaan, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
BAB V
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional
– Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
- Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah
(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadiri undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.
Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS
PENGGANTIAN PENGURUS
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan sebelurn habis masa baktinya, karena:
-Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakukan tindakan yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.
Pasal 11
JABATAN RANGKAP
JABATAN RANGKAP
BAB VI
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN
(2) Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal 13
BAB VIII
Pasal 14
PENUTUP
No comments:
Post a Comment