Saturday, April 20, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

DASAR

Pasal I
PEMBUATAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas dibuat berdasarkan Anggaran Dasar Pokdarkamtibmas BAB VIII, Pasal 14, Poin (2) dan BAB IX LAIN-LAIN, Pasal 15, Poin (2).

BAB II

LAMBANG, SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 2
LAMBANG

Pokdarkamtibmas berlambang sebuah obor yang diapit dua burung merpati bertumpu pada pita yang bertuliskan sadar kamtibmas dengan warna dasar hitam, merah dan kuning.

Unsur dan arti lambang.
- Pita terlipat sebagai dasar dengan tulisan SADAR KAMTIBMAS
- Tugu dengan tiga tingkat pada ujungnya Lambang Tribrata, Penegak Keadilan dan Pelindung masyarakat.
- Obor diatas tugu adalah : Lambang Pendidikan, Penyuluhan dan Pembimbing Masyarakat
- Dua ekor merpati putih siap terbang dengan sayap terbentang adalah lambang ketentraman dan kedamaian yang dapat membangkitkan kegairahan untuk berkarya dan membantu masyarakat
Arti keseluruhan:
Sekelompok masyarakat dengan suka rela dan penuh tanggung jawab atas kesadaran hak dan kewajiban untuk turut serta mencipatakan kamtibmas dilingkungan masingmasing.

Pasal 3
SERAGAM

Pakaian Dinas Harlan (PDH), baju warna coklat, celana coklat dan sepatu warna hitam.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL), baju warna coklat, celana warna coklat dan sepatu warna hitam.
- Rompi warna hitam
- Kaos warna coklat
- Topi warna hitam

Pasal 4
ATRIBUT

Atribut Pokdarkamtibmas terdiri dan: – Logo Pokdarkamtibmas
- Logo Polda dan Lokasi
- Nama dan Sandi panggil
- Tulisan Pokdarkamtibmas

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 5
PERSYARATAN ANGGOTA

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa – Bertempat tinggal/berdornisili di RT/RW/DESA/KELU RAHAN setempat
- Bekelakuan baik dan tidak dalam proses hukum
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
- Mempunyai mata pencaharian

Pasal 6
PENERIMAAN & PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Penerimaan Anggota:
- Calon anggota akan diteliti oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dan Babinkamtibmas setempat
- Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pokdarkamtibmas dengan rangkap 3 (tiga).

Pemberhentian Anggota:
- Anggota Pokdarkamtibmas berhenti karena,
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dicabut keanggotaannya.

Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi, yang dibuat khusus untuk itu.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

Setiap anggota Pokdarkamtibmas berhak untuk
- Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA): yang dikeluarkan oleh KAPOLRES setempat
- Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam setiap rapat/pertemuan memilihdan di pilih sebagai pengurus
- Memperoleh penlindungan, pembelaan, penataran/pembinaan, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Semua anggota Pokdarkamtibmas berkewajiban untuk :
- Menjunjung nama baik dan kehormatan organisasi
- Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8

Pengurus Pokdarkamtibmas harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Anggota aktif
- Mempunyai pengalaman memimpin organisasi dan berwawasan nasional
– Merakyat dan dikenal dikalangan masyarakat luas
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

(1) Setiap Pengurus berhak untuk:
- Bertindak untuk dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
- Menyampaikan saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pembinaan wilayah

(2) Setiap pengurus berkewajiban untuk;
- Memberikan pelayanan kepada kepentingan sesama anggota
- Membuat laporan secara periodik
- Mengembangkan dan memelihara rasa solideritas dari anggota
- Menghadiri undangan/rapat
- Memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas selama masa baktinya.

Pasal 10
PENGGANTIAN PENGURUS

(1) Masa bakti Pengurus Daerah, Pengurus Resort adalah 3 (tiga) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(2) Masa bakti Pengurus Sektor dan Pengurus Sub Sektor adalah 2 (dua) tahun, sejak tanggal pengesahan.
(3) Penggantian pengurus dapat dilaksanakan •sebelurn habis masa baktinya, karena:
-Yang bersangkutan mengundurkan diri
- Melakukan tindakan yang merugikan oraganisasi
- Melakukan tindak pidana
- Pindah tempat tinggal, keluar wilyah hukum Polda/Resort/Polsek
- Dipandang tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
- Meninggal dunia
Tata cara penggantan pengurus diatur clan berdasarkan Peraturan Organisasi yang dibuat untuk itu.

Pasal 11
JABATAN RANGKAP

Jabatan pengurus pada satu tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan lain.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN

(1) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi
(2) Tata cara memperoleh bantuan-bantuan dan usaha-usaha yang sah serta penggunaanya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Besar uang pangkal dan iuran anggota ditentukan dalam Pertuaran Organisasi yang dibuat untuk itu
(4) Semua keuangan dan kekayaan yang dihasilkan melalui usaha-usaha, hasil permohonan bantuan dan program kegiatan Pokdarkamtibmas adalah milik organisasi.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 13

Hal-hal yang tidak dan atau belum tercantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pengurus harian Pokdarkamtibmas, sepanjang tidak bertentangan dengan AD & ART.

BAB VIII

Pasal 14
PENUTUP

Anggaran Rumah tangga mi disusun dan dirumuskan dalam rapat pengurus lengkap di Polda Metro Jaya pada tanggal 07 September 2003 dan dikukuhkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Bina Mitra.


No comments:

Post a Comment